Pembunuhan Terhadap Munir Pelanggaran HAM Berat



Jakarta, Indonesia —

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantor mendesak agar kasus pembunuhan terhadap Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat. Seruan itu disampaikan bertepatan dengan Hari HAM Internasional yang jatuh pada Jumat (10/12).

“Pembunuhan terhadap Munir bukanlah kasus kriminal biasa. Kejahatan ini jelas berdimensi struktural dan sistematis,” ujar Perwakilan LBH Jakarta, Teo Reffelsen, melalui keterangan tertulis yang diterima Indonesia.com, Sabtu (11/12).

Hingga kini, kata Teo, dalang di balik kasus pembunuhan terhadap Munir tak kunjung ditemukan. Sedangkan, hasil persidangan yang telah berjalan hanya menemukan aktor lapangan yang diadili dan dihukum.

Atas dasar tersebut, YLBHI-LBH Kantor menilai kasus pembunuhan Munir dapat digolongkan sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crimes) atau pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights). Bahkan, lebih jauh bisa dinilai sebagai kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity).

“Sehingga sangat penting bagi Negara cq Komnas HAM untuk segera menetapkan kasus Pembunuhan Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat,” kata Teo saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12).

Sebelumnya, YLBHI telah mengirimkan surat kepada Presiden yang berisi rekomendasi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Pencari Fakta.

Selain itu, surat tersebut juga meminta agar Jokowi memerintahkan Kapolri untuk melakukan penyidikan yang mendalam terhadap terduga pelaku lainnya dalam pemufakatan jahat pembunuhan Munir.

Teo menyebut, hingga hari ini tidak ada tindak lanjut apapun dari pemerintah. Artinya Pemerintah telah abai dan melakukan pembiaran terhadap penegakan hukum kasus pembunuhan Munir.

“Kondisi tersebut semakin menunjukkan kurangnya komitmen penegakan hak asasi manusia rezim Joko Widodo,” ucap dia.

Teo melanjutkan, kegagalan negara dalam menuntaskan Kasus Pembunuhan Munir menjadi bentuk praktik pengabaian terhadap hak korban dan wujud pelanggaran terhadap jaminan ketidakberulangan kasus serupa.

(cyn/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *