Polda Metro Bekuk 48 WN China-Taiwan Kasus Pemerasan Aplikasi Kencan



Jakarta, Indonesia —

Polda Metro Jaya menangkap 48 tersangka yang merupakan warga negara China dan Taiwan terkait kasus dugaan pemerasan melalui aplikasi dating (kencan). Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya dengan Kepolisian Taiwan.

“Kejahatan lintas negara yang para tersangkanya adalah WNA keturunan China dan Taiwan. Ada 48 tersangka yang sudah kita amankan. Korbannya hampir rata-rata adalah WN Taiwan dan China sendiri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus, dalam konferensi pers, Sabtu (13/11).

Yusri merinci para tersangka terdiri dari 44 pria dan 4 perempuan. Meskipun keseluruhan korban berasal dari China, namun seluruh tersangka melakukan perbuatannya dari Indonesia.

“Korban ada di China. Pelaku mainnya di Indonesia,” kata dia.

Yusri menuturkan pihaknya menerima laporan dari Kepolisian Taiwan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Merespons informasi tersebut, pihaknya mulai bergerak mencari pelaku.

“Dari hasil profilling, Polda Metro Jaya mengamankan 48 orang di 3 TKP yakni di Jalan Cengkeh Ruko 22 Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Gajah Mada Jakarta Barat,” terang Yusri.

Modus Pelaku

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, menuturkan modus yang digunakan oleh para tersangka yakni melalui aplikasi dating atau aplikasi pencari jodoh yang ada di Cina.

Di aplikasi tersebut pelaku berkenalan dengan para korban. Seiring waktu berjalan komunikasi mereka semakin intim hingga beralih ke chat personal melalui aplikasi We Chat ataupun Line.

“Saat chat, mereka lakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, kemudian melihatkan kemaluan dan sebagainya dan oleh para pelaku direkam. Setelah direkam, mereka kemudian baru melakukan kegiatan pengancaman apabila korban tak beri uang ke pelaku, mereka akan sebarkan foto bugil para korban,” tutur Auliansyah.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 30 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam menambahkan pihaknya akan membawa 48 tersangka ke rumah detensi Imigrasi sambil menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Taiwan.

“Setelah ini, akan diamankan di tempat pendetensian kami sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian dan juga melakukan penyelidikan tentang kemungkinan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,” ucap Saffar.

“Setelah itu, bekerja sama dengan Kepolisian Taiwan akan kita rumuskan nantinya bagaimana,” lanjut dia.

(ryn/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *