Mulan dan Dhani Bisa Karantina Mandiri dari Luar Negeri
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar membenarkan bahwa anggota DPR RI diizinkan untuk menjalani karantina mandiri Covid-19 usai perjalanan dinas ke luar negeri.
Pernyataan Indra sekaligus menanggapi kabar anggota Komisi VII, Raden Wulansari Sari alias Mulan Jameela, dan keluarga termasuk suaminya Ahmad Dhani, tak menjalani karantina terpusat sepulang dari Turki.
“Iya betul untuk anggota DPR dan keluarga karantina mandiri di rumah,” kata Indra kepada Indonesia.com, Senin (13/12).
Indra menjelaskan, izin karantina mandiri memang diberikan kepada anggota dewan dan keluarga yang baru melakukan perjalanan dinas. Dalam kasus Mulan, dia menyebut yang bersangkutan baru melakukan kunjungan kerja terkait fungsi pengawasan dan diplomasi parlemen.
Namun, lanjutnya, izin tidak termasuk kepada pendamping dan tenaga ahli. Selain Mulan dan keluarga, pendamping dan TA harus menjalani karantina di Wisma DPR, di kawasan Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Hal itu, menurut dia, telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) perjalanan dinas anggota dewan.
“Semua berkaitan dengan tugas-tugas perjalanan DPR, kami koordinasikan dengan satgas BNPB,” kata Indra.
Mulan dan Dhani sebelumnya mendapat sorotan sepulang dari Turki karena disebut tak menjalani 10 hari masa karantina sebagai protokol pencegahan Covid-19. Keduanya disebut bepergian ke salah satu mal di Jakarta belum genal 10 hari usai tiba dari Turki.
Belakangan, Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta menyatakan bahwa pihaknya memang telah memberi Izin kepada Mulan dan keluarga lantaran Mulan merupakan anggota DPR RI.
“Saya meng-approve-nya beliau atas nama Ibu Raden Wulansari anggota DPR RI mendapatkan (izin) karantina mandiri (dari BNPB) pada tanggal 5 Desember,” Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono, Minggu (12/12).
(thr/DAL)