Kasasi Ditolak MA, Menantu Rizieq Shihab Tetap Divonis 1 Tahun Bui



Jakarta, Indonesia —

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa Muhammad Hanif Alatas dalam kasus terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. 

Hanif, menantu dari eks Imam besar FPI, Rizieq Shihab tetap dihukum selama 1 tahun penjara.

“Tolak,” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website MA, Senin (13/10).

Putusan kasasi itu diketuk pada Rabu (8/12) lalu oleh ketua majelis Soesilo dengan anggota Soeharto dan Suhadi. Sementara panitera pengganti yaitu Rudi Soewasono.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis Hanif Alatas dengan hukuman penjara selama satu tahun di perkara tersebut. Putusan PT DKI itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor Nomor: 224/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.

Tak hanya Hanif, perkara kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) RS Ummi Bogor, turut menjerat Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat. Baik Hanif dan Andi Tatat di vonis selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim di perkara tersebut.

Sementara Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh PN Jaktim dalam perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi. Namun, masa hukuman Rizieq dipotong MA dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara di tingkat kasasi.

Terpisah, Pengacara Hanif Alatas, Aziz Yanuar memastikan putusan kasasi MA tetap menghukum kliennya selama 1 tahun penjara.

Ia mengakui pihaknya akan berdiskusi dengan Hanif terkait rencana mengambil langkah hukum lanjutan usai putusan kasasi MA tersebut.

“Masih kita akan diskusikan dengan habib Hanif,” ujar Aziz kepada , Senin (13/12).

Aziz memperkirakan bahwa kliennya itu akan bebas pada Februari 2022 mendatang. Sebab, Hanif sudah menjalani masa hukuman penjara sejak Februari 2021 lalu.

“[Bebas] maksimal Februari 2022,” kata dia.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *