Hakim Cecar Saksi Kunci Kasus Azis: Keterangan Anda Tak Jelas



Jakarta, Indonesia —

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar saksi Agus Susanto terkait dugaan suap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Awalnya Agus mengaku mendengar komunikasi antara Robin dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain melalui sambungan telepon terkait pengamanan Azis dalam kasus dugaan korupsi pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

“Saudara katakan bahwa uang [Azis ke Robin] untuk keamanan, keamanannya terdakwa [Azis] keamanan apa maksudnya?” kata hakim anggota Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/12).

Agus yang merupakan mantan anggota Polri ini menjelaskan bahwa keamanan yang dimaksud agar nama Azis tidak bunyi dalam persidangan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kasus yang disidangkan tersebut.

“Keamanan di KPK agar tak disebut namanya,” kata Agus.

“Iya, saudara kan mantan Polri, beda pemikiran sama orang biasa, itu [penyebutan] nama [Azis] mengenai apa? sebut-sebut nama kan biasa saja,” tanya hakim lagi.

“Saya tidak [bertanya] sejauh itu karena saya hanya sopir yang bertugas mengantar [Robin],” jawab Agus.

“Saudara tidak tahu atau pura-pura tidak tahu?” kata hakim. “Tidak tahu, yang mulia,” ujar Agus.

Tak puas dengan jawaban itu, hakim lantas mengingatkan Agus memberikan keterangan dengan jelas. Menurut hakim, Agus merupakan saksi kunci dalam perkara dugaan suap yang menjerat Azis.

“Saudara itu termasuk saksi kunci dalam perkara ini, paham kan saudara? Keterangan saudara itu tidak jelas. Mengapa? Karena sepotong-sepotong. Jadi, saudara mau tetap dengan keterangan ini?” kata hakim yang diiyakan Agus.

Sebelumnya, Azis didakwa memberi uang senilai Rp3,1 miliar dan US$36.000 kepada Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Atas perbuatannya, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *