KPI Disebut Akan Perpanjang Kontrak Kerja Terduga Pelaku Pelecehan
Kuasa hukum korban pelecehan dan perundungan, MS, menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memperpanjang kontrak terduga pelaku.
Pernyataan itu dikeluarkan Kuasa Hukum MS, Mualimin setelah mengetahui kliennya bertemu dengan terduka pelaku saat hendak melakukan tes psikotes. Tes itu dilakukan untuk perpanjangan kontrak yang akan berakhir pada 31 Desember mendatang.
“Jangankan bersedia memecat para Terlapor ketika kasus ini mencuat, bahkan KPI Pusat terindikasi akan mempertahankan para terlapor dan memperpanjang kontrak kerja mereka dengan mengikutkannya menjalani psikotes,” kata Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/12).
Mualimin menyampaikan, MS kecewa dan frustasi ketika menjumpai nama para terlapor ternyata juga ada di daftar peserta psikotes. Menurutnya, KPI dari awal memang menganggap enteng kasus pelecehan seks dan perundungan yang dialami MS.
“MS kecewa dan frustasi ketika menjumpai nama para Terlapor ternyata juga ada di daftar peserta psikotes,” ucapnya.
Mualimin menuturkan, pihaknya kecewa. Sebab, temuan dan rekomendasi Komnas HAM tidak ada harganya sama sekali di mata KPI. Bahkan, kata dia, dampak psikis yang dialami oleh MS juga tak membuat KPI berpihak pada korban.
“Kerusakan jiwa dan penurunan tingkat kesehatan yang dialami MS gara-gara pelecehan seks dan perundungan nyatanya sama sekali tidak membuat hati nurani pimpinan KPI terketuk untuk berpihak pada korban,” imbuhnya.
Indonesia.com telah menghubungi Ketua KPI Agung Suprio dan Wakil Ketuanya Mulyo Hadi Purnomo. Keduanya tidak menjawab pertanyaan apakah kabar akan ada perpanjangan kontrak bagi terduga pelaku.
Baik Agung atau Mulyo, keduanya menyarankan Indonesia.com untuk meminta tanggapan ke Sekretaris KPI Pusat Umri. Namun, sampai berita ini ditulis, Umri belum juga merespons.
(yla/kid)