Cerita Polisi Kenalkan Eks Penyidik KPK Robin ke Azis Syamsuddin



Jakarta, Indonesia —

Anggota Polri Agus Supriyadi menceritakan awal mula dirinya mengenalkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal itu ia ungkap saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12).

Mulanya, hakim menanyakan alasan Agus berani mengenalkan Robin kepada Azis. Ia mengklaim pernah berjanji kepada Robin jika lulus sebagai penyidik KPK akan mengenalkannya kepada Azis.

“Saya spontan bilang ‘Bin, nanti kalau di Jakarta ada teman, kerabat saya, saya sudah anggap saudara, kita silaturahmi, Bin’. Siapa bang katanya, saya bilang Pak Azis,” ujar Agus.

Agus kemudian mengajak Robin untuk bertemu Azis pada Februari 2020. Menurutnya, Robin menerima ajakan tersebut karena sedang tidak ada kegiatan.

“Kemudian datang juga tidak menghubungi siapa-siapa, saya masuk ketemu Pak Azis dan dipersilakan di ruang gazebo di depan rumah. Bertiga saat itu: saya, Robin dan Pak Azis,” ujar Agus.

“Dalam pertemuan tersebut apa yang dibicarakan?” kata jaksa.

“Saat itu Pak Azis katakan giat apa di sini, terus ini siapa? Saya bilang, ini [Robin] baru lulus KPK, kemudian ngobrol-obrol, Pak Azis terus nanyakan ke saya terkait diri saya ada apa di Jakarta,” ujar Agus.

Agus saat ini menjabat Wakasatreskrim Polrestabes Semarang. Ia menyebut suatu waktu Azis bertanya kepada dirinya apakah memiliki teman lain di KPK.

“Saya bilang ada. Tapi beliau enggak minta dikenalkan dan saya enggak bahas itu lagi. Saya bahas masalah-masalah lain,” kata Agus.

“Ketika terdakwa pernah sampaikan saksi apakah ada teman KPK, apakah saksi pernah upaya mengenalkan teman saksi selain Robin?” lanjut jaksa.

Agus mengaku sempat menghubungi rekannya, Soni dan Bisma untuk bertemu. Ia pun mengajak mereka bertandang ke rumah Azis untuk silaturahmi.

“Tetapi rekan saya tersebut tidak mau,” ujarnya.

Sebelumnya, Azis didakwa memberi uang senilai Rp3,1 miliar dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Atas perbuatannya, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *