Pemuda Pancasila Respons Polisi Segel Kantor di Lahan Negara



Jakarta, Indonesia —

Ormas Pemuda Pancasila (PP) angkat suara soal penyegelan kantor di Jakarta Pusat (Jakpus) yang dilakukan polisi. Sekjen PP Arif Rahman mengklaim bahwa bangunan yang dijadikan sebagai kantor PP itu merupakan hasil sewa.

“Jadi kalau itu bisa dibuktikan teman-teman Jakpus itu ada bukti menyewa,” kata Arif di Polda Metro Jaya, Senin (13/12).

Arif pun menyebut bahwa pihaknya tak melanggar aturan dan merebut lahan negara atas bangunan kantor PP tersebut.

“Tidak ada yang dilanggar karena kan menyewa, kecuali kami merebut lahan orang, ini menyewa,” tutur Arif.

“Makanya harus bedakan mana yang memang ada transaksi sewa menyewa, mana yang menyalahi aturan hukum kayak posko-posko. Kalau yang menyalahi menurut saya hak polisi untuk melakukan tindakan hukum karena menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Arif menyatakan pihaknya juga enggan dikaitkan dengan kasus BLBI. Sebab, bangunan itu disegel karena lahannya berkaitan dengan kasus BLBI.

“Kita jangan dikaitkan dengan masalah BLBI-nya itu bahwa itu sitaan negara,” ucap Arif.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menyegel kantor ormas Pemuda Pancasila di Jalan Letjen Suprapto Kemayoran. Langkah penyegelan ini buntut laporan dari laporan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) ke pihak berwajib.

Dalam laporan LMAN, disampaikan bahwa salah satu aset milik negara bekas BPPN yang terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh ormas yaitu PP.

“Mengamankan bangunan tersebut, dan sekarang bangunan tersebut telah kami segel dan kita police line dan kita proses untuk lebih lanjutnya,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers, Senin (13/12).

(dis/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *