Empat Remaja Perundung Gadis di Sulut Jadi Tersangka, Motif Cemburu



Jakarta, Indonesia —

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Sulawesi Utara (Sulut).

Kasus ini ramai diperbincangkan usai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Hillary Brigitta Lasut mengunggah rekaman detik-detik perundungan tersebut di media sosial miliknya.

“Untuk keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Abraham Jules Abast saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).

Ia menyebutkan bahwa penahanan tersebut sudah dilakukan sejak 12 Desember 2021. Adapun keempat tersangka itu adalah NNW (17), RAM (19), MMRK (16) dan CEL (20).

Jules menyebutkan mereka ditahan di Polsek Toulimambout. Penyidik, kata dia, akan berkoordinasi dengan pihak lapas anak mengingat terdapat beberapa tersangka yang masih di bawah umur.

“Saat ini keempat tersangka dilakukan penahanan di Polsek Toulimambot sambil menunggu hasil koordinasi dengan Lapas Anak di Tomohon,” jelasnya.

Menurutnya, aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka lantaran urusan asmara. Salah seorang tersangka, disebut merasa cemburu kepada korban.

“Motifnya Asmara. Jadi penganiayaan tersebut terjadi karena salah satu tersangka cemburu kepada korban,” tambah dia.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP.

Sebagai informasi, dalam unggahan anggota DPR termuda itu disebutkan bahwa korban berusia 13 tahun berinisial CP. Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2021 pukul 23.00 waktu setempat.

Rekaman yang disebarkan oleh Hillary memperlihatkan sekelompok orang tengah menyeret hingga membanting seorang perempuan berjilbab.

(mjo/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *