Yaqut Perketat Izin Lembaga Pendidikan Agama Imbas Kasus Pemerkosaan



Jakarta, Indonesia —

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Ia menyatakan pengetatan pelaksanaan verifikasi dan validasi penting dilakukan sebelum menerbitkan rekomendasi.

Upaya itu dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi kekerasan maupun pelecehan seksual usai maraknya kasus di beberapa Lembaga Pendidikan Agama belakangan ini.

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, Selasa (14/12).

Kemenag memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin operasional bagi lembaga pendidikan keagamaan berbasis pesantren maupun lainnya.

Tak hanya itu, Yaqut juga akan melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah keagamaan. Sebab, ia mensinyalir terjadi pelanggaran kekerasan dan pelecehan seksual.

“Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama, karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya,” kata dia.

Selain itu, Ketum Gerakan Pemuda Ansor itu juga tengah menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait untuk investigasi dan menangani masalah kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Ia khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat merupakan fenomena gunung es. Baginya, peristiwa tersebut bukan hanya merugikan agama Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarganya.

“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” kata Yaqut.

“Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” tambah dia.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati di lingkungan Pondok Pesantren terkuak. Salah satunya kasus pemerkosaan yang dilakukan pimpinan ponpes di Kota Bandung, berinisial HW (36).

Pemerkosaan yang dilakukan oleh HW saat ini telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. HW didakwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap belasan santri dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

(rzr/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *