Pemkot Tangerang Batasi Peredaran Atribut dan Bendera Ormas



Jakarta, Indonesia —

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan pemerintah kota tersebut akan membatasi pemasangan bendera atau atribut lainnya terkait organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah tersebut.

Dia mengatakan ormas masih diperbolehkan memasang bendera atau atribut lainnya jika menggelar acara atau kegiatan besar.

“Ormas harus mengajukan izin terlebih dahulu. Jika tidak memiliki izin, kami harus tegas menertibkan atribut tersebut,” kata Sachrudin di Tangerang, Selasa (14/12) seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang menggelar apel gabungan penertiban atribut ormas sebagai langkah antisipasi gesekan antarkelompok masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah bersama TNI/Polri harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Tangerang.

“Menjaga keamanan dan kenyamanan adalah tugas kita bersama,” katanya.

Sachrudin pun berharap tiga pilar agar dapat lebih sigap dalam mengantisipasi permasalahan-permasalahan di lapangan, termasuk bentrokan-bentrokan antarormas yang kerap terjadi.

“Lakukan patroli dengan rutin, ajak masyarakat untuk bisa menginformasikan jika ada potensi bentrokan antarwarga sebagai langkah antisipasi mencegah hal-hal yang lebih buruk,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agus Henra menegaskan penertiban atribut ormas merupakan penegakan Perda 8 Tahun 2018 terkait dengan ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Sebelumnya, seluruh petugas telah melakukan penertiban atribut ormas di masing-masing Kecamatan. Kali ini, sebagai bentuk pemaksimalan penertiban, khususnya di jalan-jalan besar,” kata Agus Henra.

(Antara/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *