Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor Polisi, Kerugian Diklaim Rp1 T



Jakarta, Indonesia —

Sebanyak 14 korban investasi bodong alat kesehatan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/12).

Pendamping pelapor, Charlie Wijaya mengklaim laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian. Namun, tanda bukti terima laporan polisi tak diterbitkan.

“Iya laporan sudah diterima cuma tidak keluar LP,” kata Charlie saat dihubungi, Selasa (14/12).

Charlie tak menjelaskan secara rinci ihwal investasi bodong alkes tersebut. Ia hanya menyebut ada tiga terlapor dalam kasus ini, yakni V, D, dan A.

Ketiganya, kata Charlie, dapat dikatakan sebagai bos selaku penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alkes ini.

Charlie menyebut laporan ini akhirnya dilayangkan para korban karena ketiga terlapor telah menyatakan perusahaan dalam keadaan pailit.

“Dari pihak sana mengatakan ini sudah pailit lah gitu lho, kalau sudah pailit kan sudah enggak punya uang. Kalau tidak punya uang kan berarti tidak bisa lagi dibalikin (uangnya),” tutur Charlie.

Charlie menyampaikan bahwa kerugian dari 14 korban ini ditaksir mencapai Rp30 miliar. Namun, kata Charlie, jika ditotal dengan ribuan korban, maka kerugian bisa mencapai triliunan rupiah.

“Tapi kalau mau ditotal ribuan korban Rp1,1 triliun sampai Rp1,3 triliun, kalau mau ditotalin semua,” ucap Charlie.

Lebih lanjut, disampaikan Charlie, ketiga terlapor dalam kasus ini dilaporkan terkait pasal penipuan, pasal penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Karena kan aliran uangnya enggak tahu ke mana makanya dugaannya ke sana (TPPU),” ujarnya.

(dis/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *