Orang Tak Ada Kerugian Negara



Jakarta, Indonesia —

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk merespons vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepadanya.

“Atas putusan itu, kami masih pikir pikir, masih ada waktu bagi kami sesuai peraturan perundangan untuk mendalami atas pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim,” ujar penasihat hukum Lino, Agus Dwiwarsono, Selasa (14/12) malam.

Sementara itu, selepas persidangan, Lino merasa keberatan dengan vonis empat tahun penjara atas kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

“Coba kalau orang enggak korupsi, enggak [ada] kerugian negara, dihukum 4 tahun,” kata Lino kepada wartawan.

Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan tiga unit QCC untuk Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak.

Perbuatan Lino tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar (kurs Rp14.370).

Rinciannya, keuntungan dari pengadaan twin lift QCC sebesar US$1,97 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK.

Kemudian keuntungan dari pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC sebesar US$22,8 ribu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim ketua Rosmina. Rosmina berpendapat perbuatan RJ Lino tidak melanggar ketentuan yang termuat dalam UU Tipikor.

Menurut dia, penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian keuangan negara.

(ryn/agt)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *