Anggota DPRD DKI Diminta Pulihkan Citra eks Dirut TJ soal Belly Dance
Keluarga eks Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta (TJ) Sardjono Jhony meminta Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Adi Kurnia memulihkan nama baik mendiang. Jika tidak, mereka akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Desakan itu terkait dengan pernyataan Adi pada rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu yang menyinggung soal Direksi TransJakarta menonton belly dance (tari perut) saat rapat. Belakangan video itu tersebar di media sosial.
Menurut pihak keluarga, pernyataan Adi bukan saja tendensius, tetapi juga sangat tidak tepat karena disampaikan di forum yang tidak pada tempatnya.
“Dalam kaitan ini kami juga mempertanyakan iktikad si pembuat video, yang patut diduga bertujuan menggunakan video sebagai alat propaganda negatif untuk kepentingan yang tidak baik,” dikutip dari pernyataan tertulis pihak keluarga, Rabu (15/12).
Pihak keluarga menyebut tidak ada iktikad baik dari Adi untuk meralat ucapannya dan melakukan klarifikasi.
Oleh karenanya, pihak keluarga menyimpulkan bahwa ada tujuan tertentu dari Adi yang ingin menyudutkan, mendiskreditkan, bahkan memfitnah dan mencemarkan nama baik Sardjono Jhony.
“Untuk itu kami meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam pemberitaan ini, dalam hal ini pencetus, pembuat video dan media yang menyebarkan berita untuk memulihkan nama baik Alm. Sardjono Jhony dan keluarga besarnya,” tulis pihak keluarga.
Pihak keluarga mengancam akan mengambil tindakan hukum jika tidak ada iktikad dari Adi.
“Kami menyediakan waktu 2×24 jam bagi mereka yang sudah menyudutkan, mendiskreditkan, bahkan memfitnah dan mencemarkan nama baik alm Sardjono Jhony dan keluarga besar kami untuk memulihkan nama baik kami,” ucapnya.
“Sekiranya hal tersebut tidak dilakukan maka kami akan mengambil langkah hukum dan langkah-langkah lain yang kami anggap perlu,” lanut pihak keluarga.
Indonesia.com masih mencoba mendapatkan klarifikasi dari Adi Kurnia. Sejauh ini, pesan singkat dan panggilan telepon kepada yang bersangkutan belum direspons.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Adi Kurnia sempat berdebat dengan Direktur Utama PT TransJakarta Mochammad Yana Aditya saat rapat membahas kecelakaan yang terjadi berulang kali dalam beberapa hari terakhir.
Ia mempersoalkan direksi PT TransJakarta yang bertemu dengan pihak operator bus sambil menyaksikan penari perut (belly dancer) di suatu kafe.
Belakangan, video yang memperlihatkan Direksi TransJakarta berada di tempat makan yang ada pertunjukkaan belly dance (tari perut) itu pun beredar di media sosial. Dari video yang beredar, tampak salah satunya adalah eks Dirut TransJakarta Sardjono Jhony.
Serikat Pekerja TransJakarta menyebut gelaran belly dance itu disediakan untuk seluruh pengunjung restoran tempat pertemuan direksi dengan pihak mereka, bukan khusus untuk jajaran BUMD DKI bidang transportasi itu.
Diketahui, Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengatur hak imunitas anggota Dewan.
Pasal 103 ayat (1) UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) menyebut anggota dewan tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat selama tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
(yoa/arh)