Kejagung Periksa Jaksa Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa para jaksa yang menangani perkara V (45) karena kerap marahi suami asal Taiwan CYC yang sering mabuk-mabukan.
Eksaminasi khusus telah dilakukan terhadap tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada V. Jaksa perkara ini berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Karawang.
“Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus maka disimpulkan para jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (15/11).
Leonard mengatakan pihaknya juga akan menarik Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Barat ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan internal. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan karena para jaksa tak mematuhi pedoman internal saat menuntut V.
“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan,” katanya.
Beberapa aturan yang tak dijalankan misalnya Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019. Kemudian, Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana. Serta, Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung.
Menurut Leonard, jaksa tersebut juga menunda-nunda pembacaan tuntutan sebanyak empat kali dengan berbagai alasan. Misalnya, terkait rencana penuntutan yang diajukan ke Kejati Jabar pada 28 Oktober 2021 namun persetujuan tuntutan baru diterima pada 3 November.
“Sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan pimpinan,” ujarnya.
Sebagai informasi, V menikahi pria asal Taiwan berinisial CYC pada 2000 lalu. CYC merupakan seorang duda dengan tiga anak di Taiwan.
Kisruh pernikahan keduanya berlangsung hingga pada 2018 V menggugat cerai sang suami. Namun, setelah menjalani mediasi gugatan itu dicabut. Pada 2019, terdakwa mengaku ditelantarkan oleh sang suami sehingga kembali menggugat cerai.
Pengacara V, Iwan Kurniawan mengatakan bahwa gugatan itu diterima pada 2 Januari 2020 oleh PN Karawang. CYC didenda harus membayar biaya hidup anaknya sebesar Rp13 juta per bulan serta anak asuh diberikan kepada V.
Namun, denda tersebut hingga kini tak dibayarkan. Hingga akhirnya, CYC melaporkan terdakwa ke Polda Jabar atas dugaan KDRT Psikis pada September 2020. Ia pun menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.
(mjo/fra)