PKB Ingin Presidential Threshold Maksimal 10 Persen



Jakarta, Indonesia —

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendorong ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) hanya sebesar 10 persen.

Pernyataan itu disampaikan Cak Imin merespons langkah Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, dan Anggota DPD Bustami Zainudin menggugat presidential threshold yang diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Cita-cita kita [presidential] threshold ya 5 persen, maksimal 10 persen, itu cita-cita PKB,” kata pemilik sapaan akrab Cak Imin itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/12).

Namun, kata Cak Imin, cita-cita tersebut belum bisa terlaksana karena rencana revisi UU Pemilu tidak dilakukan.

“Itu cita-cita PKB sejak awal, cita-cita kita itu, tapi belum terlaksana karena enggak ada pembahasan undang-undang,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan presidential threshold berfungsi menjadi penyaring calon presiden. Dengan demikian, tak semua orang bisa maju dalam kontestasi politik lima tahunan.

“Kita ingin filter terhadap kepemimpinan tadi melalui aturan yang cukup ketat dan melalui parpol konstitusi kan atur parpol atau gabungan parpol,” kata Masinton.

Masinton mengklaim ketiadaan presidential threshold bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Menurutnya, keberadaan ambang batas pencalonan presiden membuat rakyat bisa memilih calon-calon terbaik.

Presidential threshold itu memunculkan untuk melahirkan figur yang memang layak dicalonkan,” kata Masinton.

Sebagai informasi, ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu setidaknya sudah digugat 13 kali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, belum ada satu pun gugatan yang dikabulkan.

Dalam sepekan terakhir, sejumlah pihak kembali mengajukan gugatan presidential threshold ke MK. Mereka antara lain mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono, dan Anggota DPD Bustami Zainudin.

Kuasa hukum Gatot Nurmantyo dkk., Refly Harun mengatakan presidential threshold membatasi hak warga negara untuk dipilih dan memilih. Oleh karena itu, ia mencantumkan pasal 28J UUD 1945 sebagai batu uji terhadap Pasal 222 UU Pemilu.

Refly menyadari sudah ada sejumlah gugatan terhadap aturan presidential threshold sebelumnya. Gugatan-gugatan itu pun belum ada yang pernah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, ia tetap optimistis permohonan para kliennya bisa dikabulkan Mahkamah. Refly bilang gugatan Gatot dkk. sekaligus untuk menguji independensi MK.

“Saya menganggap tidak diterimanya (gugatan sebelumnya) itu justru karena kuatnya cengkeraman oligarki. Kita ingin menguji kembali independensi Mahkamah Konstitusi karena pasal presidential threshold yang jelas secara konstitusi tidak ada, dampaknya juga kita rasakan buruk bagi demokrasi,” ujarnya.

(mts/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *