Gugatan Ferry Juliantono soal PT Tak Wakili Partai
Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa gugatan uji materi yang dilakukan kadernya, Ferry Juliantono, terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mewakili partai politik tersebut.
Ferry Juliantono pun tercatat sebagai Wakil Ketua Umum di Gerindra saat ini.
“Loh, tanya Ferry, Pak Ferry enggak mewakili Gerindra,” kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (16/12).
Pada prinsipnya, ia menjelaskan, Gerindra tidak ada masalah dengan besaran presidential threshold. Menurutnya, Gerindra menjunjung tinggi kesepakatan tidak membahas tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“UU pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa [presidential] threshold presiden 20 persen,” ucap Muzani.
Sebagai informasi, sejumlah pihak sebelumnya mendesak dan mengusulkan agar syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen dihapus.
Mereka antara lain Ferry bersama mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, serta anggota DDP Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi yang melayangkan gugatan uji materi UU Pemilu di MK.
Ambang batas pencalonan presiden di pasal 222 UU Pemilu memang selalu menarik perhatian. Pasal ini setidaknya sudah digugat 13 kali di Mahkamah Konstitusi. Namun, belum ada satu pun gugatan yang dikabulkan.
(mts/kid)