Pemenggal Gajah di Aceh Divonis 3,5 Tahun Penjara



Banda Aceh, Indonesia —

Jainal, terdakwa pembunuhan gajah di Aceh Timur, Aceh divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jainal dinilai terbukti memenggal kepala gajah dan memperjualbelikan gadingnya.

Vonis tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur, pada Rabu (15/12). Sidang dipimpin Apri Yanti sebagai hakim ketua, serta Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar sebagai hakim anggota.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Aceh Timur, Kamis (16/12).

Jainal dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain Jainal, hakim juga memvonis pengepul gading gajah, Edy Murdani dalam berkas terpisah. Edy juga divonis 3,5 tahun penjara.

Kemudian tiga pembeli gading gajah yakni Soni, Jeffri, dan Rinaldy Antoninus dihukum masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kasus jual beli gading gajah ini terungkap saat Jainal kedapatan memenggal kepala gajah di perkebunan sawit PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kabupaten Aceh Timur, pada Juli 2021.

Jainal sudah lima kali melakukan perburuan gajah dengan menggunakan buah-buahan yang ditaburi serbuk racun. Ia dua kali berhasil membunuh gajah dan mengambil gadingnya.

Setelah berhasil, Jainal menghubungi Edy untuk menjual gading gajah sekitar Rp10 juta. Setelah itu, Edy kembali menjual gading tersebut ke warga Bogor yang bernama Soni seharga Rp24 juta.

Soni mengaku kerap jual beli organ tubuh hewan dilindungi dengan Edy. Tercatat sudah enam kali transaksi dilakukan, antara lain empat kali pembelian gading gajah, satu tulang harimau, dan satu kulit harimau.

Soni pun menjual lagi gading tersebut ke Jeffri yang merupakan warga Depok, Jawa Barat senilai Rp 26 juta. Jeffri lantas menjual gading gajah tersebut ke pengrajin di Bekasi berinisial Rinaldy senilai Rp30 juta.

(dra/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *