Janjikan Upah Rp17 Juta, Pasutri Tipu Calon Buruh Migran



Jakarta, Indonesia —

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AM dan UA ditetapkan sebagai tersangka kasus pengiriman pekerja migran asal Indonesia secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Perumahan Lavon, Kabupaten Tangerang yang dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan, pada hari Rabu, 17 November 2021,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam keterangannya, Kamis (16/12).

Dari penyelidikan itu, polisi mendapati sepasang suami istri di lokasi tersebut. Selain itu, juga ditemukan enam orang lainnya, yakni tiga laki-laki dan tiga lainnya perempuan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata, 6 orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA,” ucap Wahyu.

Kepada polisi, pasutri itu mengaku bahwa mereka menyewa rumah untuk menampung para calon tenaga kerja.

Di sisi lain, keenam orang yang ada di rumah itu mengaku bahwa mereka telah membayar uang sebesar Rp20 juta per orang kepada kedua tersangka untuk bisa bekerja di luar negeri.

“Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki setelah 2 minggu dari pembayaran uang tersebut, namun ternyata 6 orang tersebut sudah 2 bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat,” tutur Wahyu.

Dalam aksinya, pasutri itu menawarkan pekerjaan di luar negeri untuk bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga. Selain itu, mereka juga menjanjikan para pekerja dengan upah hingga ribuan dollar.

“Agar para korban tertarik, tersangka menjanjikan upah sebesar US$1.200 atau Rp17 juta (Kurs 14.358) belum termasuk uang lembur,” ucap Wahyu.

“Selanjutnya tersangka juga meyakinkan korban untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus,” imbuhnya.

Wahyu mengungkapkan pasutri ini telah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Setiap bulannya, tersangka bisa mengirim tiga hingga empat pekerja secara ilegal ke luar negeri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

(dis/agt)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *