Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pungli Rachel Vennya soal Karantina



Jakarta, Indonesia —

Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya telah mengusut dugaan pungli dalam kasus pelanggaran kekerantinaan kesehatan yang melibatkan selebgram Rachel Vennya.

Dalam persidangan terungkap bahwa Rachel membayar Rp40 juta untuk bisa lolos dari proses karantina.

“Iya, sudah itu (diusut). Dulu sudah dua berkas. Cuma orang tahunya Rachel Vennyanya aja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (17/12).

Zulpan menerangkan dalam kasus ini ada dua berkas perkara. Pertama adalah berkas perkara Rachel, kekasihnya, serta manajernya.

Lalu, berkas kedua adalah Ovelina Pratiwi selaku pihak yang membantu Rachel. Dalam berkas perkara ini, turut tercantum soal uang Rp40 juta.

“Sebenarnya itu sudah di berkas ya. Itu terpisah berkasnya,” ucap Zulpan.

Kendati demikian, Zulpan tak menjelaskan secara rinci terkait sejauh mana penyidik mendalami atau mengusut dugaan pungli tersebut.

“Ya, itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut setoran Rp40 juta yang dibayarkan oleh Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina masuk kategori pungli.

Mahfud meminta agar dugaan pungli ini bisa diproses secara hukum. Sebab, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Mahfud menegaskan sanksi perlu diterapkan sebagai pelajaran agar kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari.

“Agar itu diusut. Agar tak biasa melakukan itu. Yang penting kesadaran moral diutamakan. Kita semua itu yang di luar petugas hukum punya kesadaran moral. Dan sebagai tanda hukum tak pandang bulu,” kata Mahfud dalam rapat kerja nasional Satgas Saber Pungli di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (15/12).

Sebagai informasi, dalam kasus ini Rachel telah dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan.

(dis/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *