Polisi Penolak Laporan Warga Jalani Sidang Etik
Sidang kode etik kasus penolakan laporan warga yang dilakukan oleh Aipda Rudi Panjaitan akan digelar hari ini, Jumat (17/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan dalam sidang kode etik tersebut, tuntutan yang akan disampaikan yaitu memberikan sanksi terhadap Rudi. Salah satunya adalah tour of area atau bertugas di luar Polda Metro Jaya.
“Nanti salah satu tuntutan dalam sidang disiplin besok ya adalah disamping hal-hal yang bersifat demosi kemudian juga ada sanksi kurungan dan juga untuk tour of area yang artinya akan dimutasi keluar dari Polda Metro,” tutur Zulpan kepada wartawan, Kamis (16/12).
Kini kasus tersebut ditarik dan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya kasus ini diselidiki dan ditangani oleh Propam Polres Metro Jakarta Timur.
“Untuk Aipda Rudi Panjaitan kasusnya ditangani secara serius oleh Polda Metro Jaya. Kasusnya ditarik penanganannya dari Polres Metro Jakarata Timur ke Polda Metro Jaya,” kata Zulpan.
Sebagai informasi, seorang warga yang menjadi korban aksi pencurian mengaku laporannya ditolak oleh aparat kepolisian.
Saat korban membuat laporan, anggota polisi yang bertugas justru menyarankannya untuk pulang dan menenangkan diri. Bahkan, anggota polisi tersebut justru menyalahkan korban kenapa memiliki kartu ATM dalam jumlah banyak.
Buntutnya, anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan pun dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan.
(dis/pmg)