Mengintip Harta Bupati Banyumas Kader PDIP yang Resah OTT KPK
Bupati Banyumas, Achmad Husein resah terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Husein meminta agar lembaga antirasuah memanggil terlebih dahulu para kepala daerah yang hendak ditangkap.
Husein merupakan kader PDIP yang telah menjabat bupati sejak 2013 lalu. Kini ia memasuki periode keduanya. Sebelum menduduki kursi bupati, Husein menjabat wakil bupati periode 2007-2012.
Sebagai seorang kepala daerah, ia mempunyai harta senilai total Rp5.993.648.015, yang dilaporkan dalam LHKPN tertanggal 22 Januari 2021. Kekayaan Husein meningkat sekitar Rp854 juta dari laporan satu tahun sebelumnya.
Mengutip elhkpn.kpk.go.id, Husein tercatat mempunyai 13 bidang tanah dan bangunan di Banyumas dengan estimasi nilai sekitar Rp4.438.580.000. Dua bidang tanah dan bangunan itu merupakan warisan, sementara sisanya hasil sendiri.
Ia juga mempunyai harta bergerak seperti Mobil Toyota ACV4OR-JE tahun 2011 senilai Rp90 juta; Mobil Honda Jazz All New 1.5 RS CVT senilai Rp240 juta; Mobil Mazda CX 5 senilai Rp200 juta; dan Motor Honda Scoopy senilai Rp20 juta.
Selain itu, Husein turut melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp155.654.900 serta kas dan setara kas Rp953.477.115. Ia juga mempunyai utang sebesar Rp104.064.000.
Sebelumnya, sebuah video singkat memperlihatkan Achmad Husein tengah berbicara terkait OTT kepala daerah dalam sebuah acara. Video tersebut pun viral di media sosial.
Dalam video, Husein memohon jika KPK menemukan kepala daerah membuat kesalahan tak langsung ditangkap. Pemilik gelar Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Adipati Purbowinoto dari Kesunanan Surakarta itu meminta KPK memanggil kepala daerah tersebut terlebih dahulu.
“Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak,” katanya.
Husein pun sudah mengklarifikasi cuplikan video pernyataannya tentang OTT KPK yang viral di media sosial tersebut. Ia menyebut video tersebut merupakan cuplikan kegiatan diskusi dalam ranah pencegahan korupsi yang diadakan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan penindakan.
“Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepala daerah,” kata Husein.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta seluruh kepala daerah untuk fokus menjalankan pemerintahan dan tidak mengkhawatirkan OTT selama tidak melanggar aturan. Firli memastikan seluruh tindakan yang dilakukan KPK selalu terukur dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan risih dengan kerja-kerja Pemberantasan Korupsi selama merasa benar dalam menggunakan uang negara dan menjalankan amanat sebagai pemimpin yang dipilih oleh Rakyat,” jelasnya kepada wartawan, Senin (15/11).
(ryn/fra)