KPK Dalami Dugaan Rekayasa Perhitungan Pajak di Jawa Barat
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rekayasa perhitungan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Materi itu didalami dengan memeriksa Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP yang saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak, Kamis (16/12). Dia diperiksa sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan bersama dengan tersangka WR [Wawan Ridwan] dkk untuk memanipulasi perhitungan nilai wajib pajak disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang atas manipulasi dimaksud,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (17/12).
Alfred dan Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pajak. Namun, lembaga antirasuah baru menahan Wawan.
Ali menjelaskan alasan tim penyidik belum menahan Alfred karena masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.
“Kebutuhan strategi penyidikan. Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat DJP yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Mereka saat ini mereka sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Wawan bersama dengan Alfred atas perintah Angin dan Dadan disebut melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak. Yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
“Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR dan AS [Alfred Simanjuntak] diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani,” ungkap KPK beberapa waktu lalu.
Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp15 miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.
Kemudian pada pertengahan tahun 2018 sebesar Sin$500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Lalu, sekitar Juli-September 2019 senilai total Sin$3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
(ryn/bmw)