Tempat Karantina Ditambah, Tangkal Lonjakan Omicron
Usai virus corona (Covid-19) varian omicron terdeteksi, pemerintah berencana menambah tempat karantina untuk mengantisipasi lonjakan.
Kementerian Kesehatan ingin lebih bersiap dengan lonjakan yang berpotensi terjadi di akhir tahun usai varian omicron terdeteksi di tanah air.
DPR pun meminta pemerintah untuk mengeluarkan aturan yang lebih ketat untuk mencegah lonjakan kasus. Misalnya dengan menerbitkan larangan mudik bagi masyarakat saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Berikut perkembangan informasi seputar pandemi virus corona di Indonesia yang dirangkum Indonesia.com dalam 24 jam terakhir.
Tempat Karantina Ditambah
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PL) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bakal menambah hotel fasilitas karantina mandiri jika diperlukan, imbas Covid-19 varian Omicron.
“Bila diperlukan jumlah hotel atau tempat isolasi karantina akan ditambah untuk antisipasi Nataru dan varian Omicron,” kata Nadia saat dihubungi Indonesia.com, Jumat (17/12).
Wisma Atlet Lockdown 7 Hari
Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto mengatakan pihaknya memutuskan untuk mengunci atau lockdown Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet (RSDC) Kemayoran, Jakarta, selama tujuh hari.
Suharyanto mengatakan langkah tersebut diambil setelah ada temuan virus corona varian Omicron pada salah satu petugas kebersihan Wisma Atlet. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Wisma Atlet Terisi 93 Persen
Tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Wisma Atlet Pademangan mencapai 93,7 persen dari total kapasitas 5.796 orang.
Berdasarkan data Jumat (17/12) pukul 08.00 WIB, total pelaku perjalanan yang sedang menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan tersebut mencapai 5.436.
Diminta Larang Mudik Nataru
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rahmad Handoyo meminta pemerintah untuk mengubah aturan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) menyusul temuan Covid-19 varian Omicron.
Menurutnya, salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah saat ini yakni dengan melarang warga untuk mudik selama libur Nataru mulai 25 Desember hingga awal Januari 2022 mendatang. Menurut dia, langkah cepat perlu segera diambil untuk mencegah potensi penyebaran.
Kasus Harian
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat tambahan kasus baru sebanyak 291 kasus sehingga total menjadi 4.260.148.
Sebanyak 205 kasus sembuh dilaporkan sehingga total kasus sembuh mencapai 4.111.250. Sementara kasus kematian bertambah 7 orang sehingga total 143.986 kasus.
PPKM Level 1 Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 yang berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Dalam ketentuan tersebut, seluruh kegiatan pawai dan arak-arakan dilarang. Kegiatan makan dan minum di tempat umum dilakukan hanya hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.
(mln/bmw)