PDIP Usul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pakai Kata ‘Pencegahan’



Jakarta, Indonesia —

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP My Esti Wijayanti mengusulkan penambahan kata “pencegahan” pada judul Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Menurutnya, penambahan kata itu diperlukan agar esensi kehadiran RUU TPKS adalah mencegah jumlah kasus kekerasan seksual meningkat di tengah masyarakat.

“Seperti kami sampaikan pada rapat terakhir terkait RUU ini, memang kami usulkan judulnya ditambah kata pencegahan, karena itu esensi yang memang kita harapkan, kekerasan seksual nanti kita atasi terlebih dahulu supaya tidak meningkat jumlahnya,” kata Esti dalam Rapat Panja RUU TPKS Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (16/11).

Dia mengatakan, usulan dirinya agar menambah “pencegahan” pada judul juga tidak menghambat proses menyelesaikan draf RUU TPKS. Pihaknya tetap berharap pembahasan RUU TPKS tetap dikebut sebagai RUU inisiatif DPR.

“Jadi yang perlu kita garis bawahi bahwa seluruh proses di baleg memang kita upayakan percepatan supaya rancangan undang-undang ini menjadi hak inisiatif DPR RI,” ujar Esty.

Selain menambah “pencegahan” pada judul, Esty juga mengusulkan agar bab yang membahas pencegahan dipindahkan ke bagian awal RUU. Dalam naskah yang beredar, RUU TPKS diawali dengan penanganan tindak pidana kekerasan seksual yakni pada bab 3.

“Pencegahan tidak di bab 7 karena itu juga sesuai tata urut yang ada di perubahan di pasal 3, pasal 3 menyebutkan pengaturan tindak pidana kekerasan seksual bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan dilanjutkan b, c, d, dan e,” katanya.

“Maka, sesuai apa yang diatur atau dimaksud di pengaturan ini, maka mestinya yang di awal sebelum masuk penanganan tindak pidana kekerasan seksual maka pencegahan harus ada di awal, di bab awal dan pasal-pasal awal,” tuturnya.

Baleg DPR sebelumnya bakal memutuskan nasib RUU TPKS pada akhir bulan ini, tepatnya 25 November 2021. Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan RUU TPKS saat ini masih dalam penyusunan naskah.

“Kami di Baleg dalam rangka penyusunan naskah RUU TPKS, itu sudah berproses dan kami anggap sudah cukup lah ya. Ini masih panja [panitia kerja] sekarang, kami akan putuskan di Baleg pada 25 November dan semoga bisa dibawa ke Rapat Paripurna terdekat,” kata Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (9/11).

Politikus Partai NasDem itu juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan lebih dari 100 organisasi terkait RUU TPKS.

(thr/mts/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *