Polisi Bakal Panggil Manajemen Rabbit Hole soal Langgar PPKM



Jakarta, Indonesia —

Polda Metro Jaya bakal memanggil manajemen kafe Rabbit Hole, Senayan karena melanggar aturan jam operasional di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

Sejauh ini, kafe Rabbit Hole sudah disegel oleh aparat akibat pelanggaran yang dilakukan.

“Iya jelas (akan dipanggil),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12).

Kendati demikian, Zulpan belum merinci kapan pemanggilan akan dilakukan. Dia hanya mengatakan bahwa kepolisian sudah menutup sementara operasional kafe Rabbit Hole.

“Sudah di-police line itu,” ucap Zulpan.

Kafe Rabbit Hole kedapatan melanggar jam operasional saat Polda Metro Jaya menggelar operasi gabungan pada Sabtu lalu (18/12). Seharusnya, semua tempat hiburan, kafe, bar dan sejenisnya harus tutup maksimal pada pukul 00.00 WIB.

“Bahwa pukul 01.00 WIB cafe tersebut masih beroperasi sehingga terdapat melanggar aturan. Kafe di lakukan police line karena melanggar aturan prokes,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Minggu (19/12).

Saat itu, kata Zulpan, tak sedikit pengunjung kafe yang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan, salah satunya soal pemakaian masker.

Pihak manajemen kafe juga tidak menyediakan scan vaksin aplikasi Pedulilindungi. Alhasil, para pengunjung di dalam kafe tak ada yang melakukan scan bukti telah divaksinasi.

Polisi lalu menyegel kafe Rabbit Hole. Seorang sekuriti juga diamankan lantaran sempat menghadang aparat yang ingin melakukan razia.

(dis/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *