Pakar Beri Saran Cara Basmi Pinjol Ilegal Lewat Google
Keberadaan jasa pinjaman online (Pinjol) ilegal makin marak, dan tentunya meresahkan masyarakat. Pemerintah klaim berada di tengah upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Peneliti Keamanan Siber, Teguh Aprianto memberi saran untuk otoritas negara dalam rangka upaya memberantas keberadaan Pinjol ilegal.
Teguh menyebut salah satu cara yang bisa ditempuh adalah berkonsolidasi dengan Google, sebagai salah satu wadah penyedia aplikasi.
Negara disebut Teguh bisa membuat daftar Pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lantas menyetornya ke pihak Google.
“Pemerintah melalui Kominfo cukup kirimkan list Pinjol yang terdaftar di OJK ke Google. Selain yang ada di list tersebut, minta Google untuk take down yang ada di Play Store,” ujar Teguh dalam cuitan pribadinya.
“Selanjutnya reject kalau ada submission lagi,” lanjutnya.
Namun, di sisi lain Teguh juga masih sangsi pada komitmen Google dalam menyaring keberadaan Pinjol ilegal di layanan penyedia aplikasi.
“Pernyataan perwakilan Google Indonesia (hanya mengizinkan Pinjol terdaftar OJK) wajib untuk dipertanyakan karena sampai hari ini Play Store itu masih dipenuhi oleh sekumpulan pinjol ilegal.” tulisnya.
Redaksi Indonesia.com telah mengantongi izin untuk mengutip cuitan dari Teguh Aprianto.
Pinjol ilegal sendiri masih menjadi momok bagi masyarakat tahun ini. OJK menerima 51 ribu keluhan mengenai fintechpeer-to-peer lending atau Pinjol dari masyarakat melalui layanan call center sepanjang 2021.
Mayoritas dari keluhan itu terkait Pinjol ilegal alias tidak berizin dan terdaftar di OJK.
Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi atau SWI juga terus ‘beres-beres’ Pinjol Ilegal. SWI klaim menutup 3.734 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dari 2018 sampai November 2021.
“Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas Pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” ungkap Ketua SWI Tongam LTobing dalam keterangan resmi, Kamis (2/12).
Lebih lanjut, Tongam meminta masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana agar sebaiknya mengakses ke pinjol yang legal alias terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak ketinggalan, ia mengingatkan agar masyarakat memeriksa lebih dulu Pinjol yang hendak dituju sebelum melakukan pinjaman. Caranya, dengan memeriksa di situs resmi OJK.
(tim/fjr)