Viral Tak Viral Kewajiban Polri Merespons Laporan Masyarakat



Jakarta, Indonesia —

Polri mengatakan bahwa mencuatnya isu tagar #NoViralNoJustice di media sosial seperti fenomena gunung es dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian.

Kepala Bagian Penerangan Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di luar kasus-kasus yang mencuat dan viral, kepolisian sebenarnya telah banyak menangani kasus-kasus.

“Fenomena yang sekarang situasinya setiap persoalan lebih banyak diviralkan. Tentu kalau kita melihat kasus-kasus yang dilaporkan di kepolisian jumlahnya sangat begitu banyak. Yang viral itu seperti fenomena gunung es, tapi di bawahnya sangat banyak sekali,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (21/12).

Ia menegaskan bahwa kepolisian selama ini menangani kasus tak hanya setelah menjadi viral. Selain itu, kata dia, kasus tersebut pun ditangani secara sungguh-sungguh oleh pihaknya.

“Artinya baik viral maupun tidak viral kewajiban Polri merespons dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” tambahnya.

Namun demikian, Ramadhan menilai bahwa perkembangan fenomena di masyarakat dan media sosial belakangan ini terkait hal tersebut merupakan kritik yang akan ditanggapi secara positif oleh Korps Bhayangkara.

Kata dia, pihaknya bakal melakukan pembenahan secara internal dan mengevaluasi kinerja sehingga dapat mewujudkan keinginan dan harapan masyarakat.

“Jadi kami sampaikan bahwa Tagar tagar tersebut mulai dari tagar #PercumaLaporPolisi dan tagar #NoViralNoJustice kita respons dengan positif ya tentu kita lebih mengevaluasi internal dan kita telah menyampaikan agar kita membenahi situasi supaya lebih baik lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa sejumlah kritik yang viral di media sosial tersebut harus diikuti dengan penguatan fungsi pengawasan di kepolisian. Jenderal bintang empat itu menyinggung bahwa muncul fenomena #PercumaLaporPolisi hingga #1Hari1Oknum yang merupakan bentuk dari penilaian masyarakat terhadap organisasinya.

Ia pun meminta agar jajaran pengawasan di kepolisian dapat menangkap fenomena tersebut untuk kemudian dijadikan sebagai bahan evaluasi.

“Muncul fenomena No Viral No Justice. Jadi kalau tidak diviralkan, maka hukum tidak berjalan,” kata Listyo saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi analisis dan evaluasi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri di Yogyakarta, Jumat (17/12).

Mantan Kabareskrim Polri itu meminta agar jajaran anak buahnya dapat menerima semua persepsi-persepsi yang muncul di publik terkait dengan kinerja kepolisian.

Dia menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan waktu bagi organisasi untuk memperbaiki diri, berbenah dan memberikan yang lebih baik.

(mjo/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *