Tiga Anak Bersaksi di Sidang Tertutup Herry Wirawan



Bandung, Indonesia —

Sidang lanjutan kasus perkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung pada Selasa (21/12). Agenda sidang terkait pemeriksaan sejumlah saksi anak.

Berdasarkan pantauan Indonesia.com, persidangan berlangsung tertutup. Terlihat awak media menunggu di luar ruangan.

Juru Bicara PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, agenda sidang hari ini menghadirkan tiga saksi korban yang merupakan anak di bawah umur.

“Hari ini, sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan saksi anak. Informasinya tiga saksi, tapi saya tidak tahu apakah semua saksi hari ini dihadirkan atau ada yang daring,” kata Wasdi, Selasa (21/12).

Menurut Wasdi, sidang ini merupakan yang ketujuh kalinya digelar di PN Bandung. Adapun sidang berlangsung secara tertutup.

Adapun sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis hakim yaitu Yohannes Purnomo dan anggota majelis Riyanto dan Eman Sulaeman.

“Dipantau langsung oleh pak ketua kajati,” katanya.

Lebih jauh Wasdi mengatakan, agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dewasa.

“Untuk sidang berikutnya saksi dewasa. Saya belum dapat info berapa saksi yang sudah diperiksa dan yang belum,” ujarnya.

Sementara, terdakwa Herry yang berada di Rutan Kebonwaru menjalani persidangan secara daring. “Terdakwa disana (Rutan Kebonwaru), saksi di sini,” ucapnya.

Seperti diketahui, guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan, didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dilengkapi juga dengan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(hyg/ugo)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *