Jaksa Ditangkap Satgas 53 Kejagung Jabat Kasi Penyidikan Kejati NTT



Jakarta, Indonesia —

Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan seorang jaksa di lingkungan kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) awal pekan ini. Bersama jaksa tersebut, satgas turut mengamankan seorang pengusaha.

Saat dikonfirmasi, pihak Kejati NTT mengatakan anggotanya yang diamankan Satgas 53 itu adalah Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan. Dalam hal ini, jaksa tersebut bernama Kundrat Mantolas.

“Iya (Jaksa yang diamankan Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (21/12).

Namun demikian, ia belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai dugaan permasalahan yang menjerat pejabat di lingkungan Kejati NTT tersebut.

Abdul Hakim mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejagung yang berlokasi di wilayah Jakarta.

“Mengenai materinya kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Jakarta, karena tim SatgasĀ 53 mengamankan pegawai dan Jaksa di lingkungan Kejaksaan,” jelasnya.

Hanya saja, ia menuturkan bahwa penangkapan Jaksa tersebut telah disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Sejauh ini, Abdul baru dapat menjelaskan bahwa Kundrat ditangkap karena perbuatan tercela.

Menurut Abdul, Kundrat Mantolas sudah dibawa ke Jakarta terhitung sejak 21 Desember 2021 hari ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Karena yang bersangkutan telah diberi Peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut, namun tidak diindahkan sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan ijin untuk mengamankan yang bersangkutan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejagung terkait penangkapan tersebut. Indonesia.com telah berupaya menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak namun belum mendapat respons.

(mjo/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *