Bareskrim Proses Kasus Faizal Assegaf soal NU Produsen Proposal
Bareskrim Polri telah memproses laporan yang dibuat oleh Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad Zaelani Kiki atas dugaan penyebaran berita bohong, kebencian dan SARA konten YouTube Aktivis 98 Faizal Assegaf.
“Dalam proses,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Selasa (21/12). Edi tidak menjelaskan lebih lanjut proses penyelidikan kasus tersebut.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menuturkan bahwa penyelidikan saat ini masih dilakukan dengan pemeriksaan saksi.
Rizki belum mengkonfirmasi rencana pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor, yakni Faizal Assegaf.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli,” ucap Rizki.
Laporan kasus ini teregister dengan Nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 November 2021. Adapun terlapor dalam perkara ini merupakan pemilik akun YouTube atas nama Faizal Assegaf Official.
Dalam hal ini, salah satu konten yang dinilai telah menghina NU adalah saat Faizal mengatakan bahwa PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia. Video itu diunggah Faizal dengan judul ‘Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy’ari Representasi Aswaja!’. Video tersebut diunggah oleh Faizal pada 29 Oktober 2021 lalu.
Pelapor atas nama Rakhmad Zaelani merasa bahwa konten tersebut telah menghina NU. Terlebih, ada sejumlah ucapan Faizal yang kemudian ia kecam. Misalnya, saat Faizal menyebut NU hanya menjadi modal para anggotanya dengan dalih ulama untuk mengelabui rakyat.
Kemudian, ia menilai pernyataan yang dianggap paling menghina PBNU adalah saat Faizal menyebut kecintaan terhadap NKRI dapat terjadi ketika seseorang semakin jauh dari NU.
“Ini pernyataan yang paling menghina. ‘Jadi semakin kita jauh dari NU, maka semakin kita cinta kepada NKRI’, ini kurang ajar ini. Sudah menghina betul,” jelasnya.
Atas laporan itu, Faizal Assegaf menanggapinya dengan santai. Ia mengatakan bahwa dirinya akan tetap mengambil sikap kritis untuk melawan NU meski telah dilaporkan ke kepolisian. Menurutnya, tak ada larangan bagi setiap individu untuk mengkritik NU.
Ia beranggapan bahwa NU semakin jauh dari peradaban zaman. Faizal menuding bahwa NU merupakan pihak yang pertama kali menghina dirinya dengan berbagai hujatan.
“Setiap WN (warga negara) berhak melaporkan & dilaporkan, tapi yang dilakukan oleh mereka adalah pertunjukan kebodohan & semakin membenarkan ormas NU sudah bangkrut secara moral & intelektual,” kata Faizal saat dihubungi, Selasa (21/12).
(mjo/wis)