Anies Disebut Akan Revisi Lagi UMP DKI Jakarta



Jakarta, Indonesia —

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menyebut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022 oleh Gubernur Anies Baswedan akan kembali direvisi.

Hal tersebut ia sampaikan setelah mendapatkan kabar dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah.

Pandapotan mengatakan, kenaikan UMP 5,1 persen tersebut belum final. Selain itu, sampai saat ini juga masih belum ada kepastian hukum ihwal revisi UMP yang dilakukan Anies.

“Saya kemarin itu telepon (Kepala) Dinas Tenaga Kerja, malah akan ada revisi (UMP) lagi,” ujar Pandapotan saat ditemui dalam acara laporan satu tahun Fraksi PDI-P di M Bloc, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Indonesia.com telah menghubungi Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah untuk mengkonfirmasi pernyataan Pandapotan namun yang bersangkutan belum merespons.

Menurut Pandapotan langkah Anies yang tiba-tiba merevisi UMP hanya memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Kebijakan itu pun disebutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jadi saya pikir Anies ini mau menciptakan kegaduhan terhadap rakyatnya. Kenapa begitu, karena itu akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh,” ujarnya.

Ia menilai kenaikan UMP yang ditetapkan secara sepihak oleh Anies belum tentu dapat disanggupi oleh seluruh pengusaha di Jakarta. Alasannya, tidak semua pengusaha punya kemampuan finansial yang baik.

“Oke mungkin pengusaha mampu dan mapan bisa mengikuti revisi, tapi bagaimana dengan pengusaha yang tidak mampu? Kan dasar pergub ini kan buat semua tenaga kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pandapotan menyatakan Komisi B DPRPD DKI akan akan segera memanggil para pihak terkait termasuk Disnakertrans DKI untuk menjelaskan revisi UMP yang menimbulkan kegaduhan tersebut

Pemanggilan dilakukan agar kepercayaan antara buruh dan pengusaha bisa kembali terjalin dengan baik. Sekaligus untuk menanyakan kepastian hukum terkait revisi UMP.

“Jadi nanti kami Komisi B bakal panggil lagi untuk tanya dasar revisinya,” kata dia.

Gubernur Anies sebelumnya merevisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen atau setara Rp225 ribu. Sebelumnya, Anies menetapkan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar Rp37 ribu. Dengan revisi itu UMP DKI Jakarta berada di posisi Rp4,64 juta.

Dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12), Anies menyebut keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian.

Salah satunya, yakni kajian Bank Indonesia (BI) yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.

Keputusan Anies kemudian diprotes oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Mereka menyatakan akan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta Nurjaman, hal itu dilakukan karena kebijakan Anies berpotensi menyalahi aturan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kalau terjadi Pak Gubernur melakukan upaya perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugat ke PTUN,” ungkap Nurjaman saat dihubungi Indonesia.com, Sabtu (18/12).

(tfk/wis)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *