Pemprov DKI Larang Kembang Api dan Petasan saat Nataru
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga untuk menyalakan kembang api dan petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menularkan virus covid-19.
“Kami minta supaya tidak ada kerumunan jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan di tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan. Petasan juga kami minta tidak ada,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/12).
Riza meminta agar masyarakat dapat mendukung upaya Pemprov untuk mencegah timbulnya kerumunan saat libur Nataru.
“Jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik, yang tidak menimbulkan kerumunan yang dapat nanti mendorong terjadinya peningkatan virus,” ujarnya.
Hal itu dilakukan untuk kepentingan bersama mengingat varian Omicron sudah terdeteksi di Indonesia, khususnya Jakarta.
“Jadi semua harus membantu, semua harus (untuk) kepentingan, kenyamanan, kesehatan, keselamatan seluruh warga,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.
Dalam Kepgub itu, Anies melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemprov DKI Jakarta juga melarang pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi covid-19.
(tfk/sfr)