Pemkot Semarang Tutup Ruang Publik saat Malam Tahun Baru
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menutup tempat publik saat malam tahun baru 2022. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan di tengah pandemi covid-19. Terlebih, varian Omicron yang disebut mudah menular sudah masuk ke Indonesia.
“Tempat publik, seperti alun-alun, taman, serta ruang publik lainnya tutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam siaran pers yang dikutip Antara, Selasa (21/12).
Penutupan itu sesuai dengan Instruksi Wali Kota Semarang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases (COVID-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Instruksi berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam instruksi tersebut, masyarakat juga diminta untuk tidak bepergian keluar kota atau pulang kampung.
“Kalau memang ada keperluan yang mendesak maka wajib dilakukan penyaringan melalui aplikasi Pedulilindungi,” katanya.
Hal lain yang diatur dalam instruksi wali kota tersebut berkaitan dengan jam operasional mal serta pusat perbelanjaan maksimal hingga pukul 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 75 persen.
Selain itu, tempat hiburan serta tempat makan tetap diizinkan buka hingga pukul 24.00 WIB.
Selanjutnya, pelaksanaan ibadah Natal diizinkan dilaksanakan di gereja dengan kapasitas maksimal 75 persen.
(Antara/sfr)