Mantan Hakim MK Surati Jokowi, Keberatan Dirjen Bimas Hindu Dicopot



Jakarta, Indonesia —

MantanĀ Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencopotan Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ia menyampaikan keberatan atas pencopotan itu.

“Saya kirim langsung ke Presiden via pos. Mensesneg, Menteri Agama, Mensekab, Menpan RB, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia saya beri tembusan,” kata Dewa saat dihubungi Indonesia.com, Rabu (22/12).

Dalam suratnya, Dewa menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 499 Tahun 2020, ia ditetapkan sebagai salah satu Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama untuk Seleksi Khusus Calon Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu).

Lalu berdasar hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, untuk jabatan Dirjen Bimas Hindu, terpilih Tri Handoko Seto. Ia mengatakan terpilihnya Tri sesuai dengan hasil penilaiannya selaku anggota panitia seleksi.

Ia menyebut, sepanjang pengamatannya, setelah terpilih, kinerja Tri sangat memuaskan, bahkan melebihi ekspektasinya sebagai mantan panitia seleksi.

“Terutama dengan pendekatan inklusifnya serta kerja blusukan yang bersangkutan yang tak kenal lelah ke kantong-kantong umat Hindu di daerah terpencil dan tertinggal di seluruh tanah air, bukan hanya di Bali. Interaksinya dengan umat Hindu juga sangat membumi,” tulis Dewa dalam surat.

Ia pun mengaku sangat terkejut ketika mendengar berita Tri diberhentikan dari jabatannya. Pencopotan itu, menurutnya dilakukan tanpa alasan yang dapat dipahami, baik bagi umat Hindu, maupun pribadinya sebagai mantan anggota panitia seleksi.

Berdasarkan hal tersebut, ia pun menyampaikan keberatan atas pencopotan, sampai ada bukti-bukti atau alasan yang meyakinkan kalau Tri telah melakukan perbuatan yang menjadikannya absah dan patut untuk diberhentikan dari jabatannya.

Sampai ditemukannya bukti-bukti atau alasan dimaksud, ia juga mengaku tidak mengubah penilaian dan dukungannya sebagai mantan anggota panitia seleksi terhadap Tri.

“Pernyataan ini penting saya sampaikan kepada Bapak Presiden semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral saya kepada umat Hindu di seluruh Indonesia, sebab saya adalah salah seorang yang turut memberi andil atas terpilihnya Saudara Tri Handoko Seto sebagai Dirjen Bimas Hindu,” tulis Dewa di penutup suratnya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya memberhentikan empat Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Agama.

Posisi Dirjen di copot itu di antaranya Tri Handoko Seto yang menjabat sebagai Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menyatakan keempat pejabat tersebut telah dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021 lalu.

“Alasannya untuk kepentingan organisasi dan penyegaran. Rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi untuk penyegaran,” kata Nizar kepada Indonesia.com, Selasa (21/12).

(yoa/gil)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *