Sidang Eksepsi, Jerinx Minta Jadi Tahanan Kota Tak Dipenjara
Terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx, meminta dijadikan tahanan kota. Hal itu disampaikan Jerinx saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12).
Saat ini, Jerinx merupakan tahanan pengadilan yang dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Saya mohon kepada Yang Mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota,” ungkap Jerinx memulai persidangan.
Jerinx menuturkan saat ini Ibunya sedang jatuh sakit. Dengan status tahanan kota, ia akan memanfaatkan waktu untuk merawat Sang Ibu.
“Permohonan ini saya ajukan karena saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali di mana saat ini Ibunda saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan. Bahkan, setelah saya kena kasus ini beliau sakit-sakitan,” kata penabuh drum Superman Is Dead tersebut.
“Jadi, penahanan saya ini sangat berpengaruh terhadap perawatan Ibu saya,” lanjut dia.
Jerinx berjanji tidak akan melarikan diri jika permintaannya menjadi tahanan kota dikabulkan majelis hakim.
“Saya sebagai terdakwa maupun di mana saya sebagai terdakwa, menjamin [bahwa] saya tidak akan melarikan diri, saya tidak akan menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Dan menjamin akan hadir dalam setiap acara persidangan,” imbuhnya.
Jerinx diadili karena didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Ia didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(ryn/bmw)