Puspom AU Pastikan Anggota TNI Bantu Rachel Kabur Karantina Dihukum



Jakarta, Indonesia —

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsma TNI Danang Sulistiyanto mengatakan dua oknum anggota TNI AU yang diduga terlibat dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya, akan diproses sesuai dengan ketentuan.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

“Sekarang proses penyidikan oleh Satpom Halim, kita konsentrasi, tetap kita penegakan hukum dengan benar di Angkatan Udara atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku pasti, sekarang di Satpom Halim pelaksanaannya untuk pemeriksaan ini,” kata Danang di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (22/12).

Danang mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Pasti akan dihukum sama ankum-nya (jika terbukti melanggar), kalau memang peradilan militer ini akan dilimpahkan ke oditur militer nanti. Peradilan militer nanti kalau misalkan melanggar KUHPM,” katanya.

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah sebelumnya mengatakan telah dilakukan penahanan terhadap dua oknum anggota TNI AU yakni RF dan IG.

“Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV,” ujarnya di dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (21/12).

Dalam kasus ini, Rachel Vennya kini telah divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina kesehatan oleh PN Tangerang dengan hukuman bui, tapi tak dikurung selama masa percobaan.

Ia menjalani sidang vonis pada 10 Desember lalu bersama kekasihnya dan manajer yang juga jadi terdakwa: Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia.

(yoa/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *