Kasus Inkrah, Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke LP Cipinang
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Sebelumnya, ia menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
“Betul, eksekusi dari Jaksa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).
Eksekusi tersebut dilakukan usai perkara pidana Irjen Napoleon dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan tersebut sudah inkrah usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU terhadap Napoleon.
Dalam perkara ini, Napoleon dijerat menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan dalam kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali.
Napoleon dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan pada tingkat banding.
Dalam sengkarut kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Ada dua aparat penegak hukum yang turun tangan.
Kejaksaan Agung menangani suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat perihal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki Sirna Malasari selaku mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung; mantan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya; dan Djoko Tjandra.
Sedangkan Bareskrim Polri menangani kasus suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra yang kala itu masih buron dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Napoleon menjadi tersangka bersama mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; dan pengusaha Tommy Sumardi.
Sementara, Napoleon kembali menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan lantaran terlibat dalam kasus pemukulan Muhammad Kosman alias Muhammad Kace saat mendekam di Rutan Bareskrim.
(mjo/pmg)