Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Hina NU Faizal Assegaf



Jakarta, Indonesia —

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa 13 saksi untuk menindaklanjuti laporan Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) terhadap aktivis Faizal Assegaf.

Sebelumnya, Faizal diduga melakukan penyebaran berita bohong, kebencian dan SARA dalam konten YouTube Faizal Assegaf Official.

“Saat ini kasusnya sudah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri danupdate-nya adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri seperti dikutip Antara, Rabu (22/12).

Dari 13 saksi tersebut, tujuh orang di antaranya merupakan saksi umum dan enam saksi ahli.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah memproses laporan yang dibuat oleh Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad Zaelani Kiki atas dugaan penyebaran berita bohong, kebencian dan SARA konten YouTube Aktivis 98 Faizal Assegaf.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso sebelumnya menuturkan penyelidikan ini masih dilakukan dengan pemeriksaan saksi.

Namun, ia belum mengkonfirmasi rencana pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelapor dan terlapor.

Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 November 2021. Adapun, terlapor dalam perkara ini merupakan pemilik akun YouTube atas nama Faizal Assegaf Official.

Dalam hal ini, salah satu konten yang dinilai telah menghina NU adalah saat Faizal mengatakan bahwa PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia. Video itu diunggah Faizal dengan judul ‘Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy’ari Representasi Aswaja!’. Video tersebut diunggah oleh Faizal pada 29 Oktober 2021 lalu.

Pelapor atas nama Rakhmad Zaelani juga mengecam pernyataan Faizal terkait NU hanya menjadi modal para anggotanya dengan dalih ulama untuk mengelabui rakyat.

Kemudian, ia menilai pernyataan yang dianggap paling menghina PBNU adalah saat Faizal menyebut kecintaan terhadap NKRI dapat terjadi ketika seseorang semakin jauh dari NU.

“Ini pernyataan yang paling menghina. ‘Jadi semakin kita jauh dari NU, maka semakin kita cinta kepada NKRI’, ini kurang ajar ini. Sudah menghina betul,” jelasnya.

Terkait laporan itu, Faizal menanggapinya dengan santai. Dalam hal ini, ia akan tetap mengambil sikap kritis untuk melawan NU meski telah dilaporkan ke kepolisian. Baginya, tidak ada larangan bagi setiap individu untuk mengkritik NU.

“Setiap WN (warga negara) berhak melaporkan dan dilaporkan,” kata Faizal.

(Antara/sfr)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *