Indeks Negara Hukum RI 2021 Turun, Peringkat 68 dari 139 negara



Jakarta, Indonesia —

World Justice Project (WJP) mengungkapkan Indeks Negara Hukum Indonesia (INHI) 2021 turun dari tahun sebelumnya. Tahun ini, INHI tercatat 0,67 atau lebih rendah dari 2020, 0,68.

Ahli Rule of Law Index WJP Erwin Natosmal Oemar mengatakan, dengan penurunan indeks itu, peringkat INHI di global juga merosot. Saat ini, peringkat INHI 68 dari 139 negara.

Perhitungan itu diambil dari pengumpulan data yang dilakukan terhadap 1.004 responden rumah tangga, 27 ahli dan praktisi hukum. Terdapat empat indikator utama yaitu akuntabilitas, hukum yang adil, transparan dan penyelesaian imparsial serta mudah diakses. Dari empat itu kemudian diturunkan menjadi 8 indikator.

“Penurunannya agak tipis 0,01 dari tahun sebelumnya atau turun dua peringkat dari tahun sebelumnya. Indonesia saat ini berada di peringkat 68 dari 139 negara,” kata Erwin dalam diskusi daring, Kamis (23/12).

Jika dalam lingkup Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat 9 dari 15 negara. Erwin menyebut capaian itu tak berubah dengan tahun lalu.

Erwin menuturkan terdapat penurunan nilai di lima indikator INHI. Penurunan terjadi di indikator pembatasan kekuasaan, sistem peradilan perdata, sistem peradilan pidana, keterbukaan pemerintah dan perlindungan hak hak dasar (fundamental rights).

Sementara itu, dua indikator stagnan yaitu penegakan aturan (regulatory enforcement) dan ketertiban dan keamanan (order and security). Ia menyebut, hanya satu indikator yang naik tipis yaitu indikator absennya korupsi.

Menurutnya, faktor kepemimpinan sangat memengaruhi penerapan prinsip prinsip hukum di Indonesia, terutama di sektor pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia. Sehingga, ia menilai pemerintah Indonesia harus punya strategi dan keseriusan untuk menghadapi permasalahan si dua sektor tersebut.

“Indonesia punya permasalahan dengan isu korupsi, sistem peradilan perdata dan sistem peradilan pidana. Sayangnya pemerintah tidak punya strategi yang jitu untuk keluar dari permasalahan ini,” ujarnya.

“Tidak adanya keseriusan pemerintah sekarang untuk menempatkan prinsip prinsip negara hukum sebagai standar dalam membangun pemerintahan,” imbuhnya.

(yla/sfr)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *