Gubernur Banten Wahidin Polisikan Buruh yang Terobos Ruang Kerja



Serang, Indonesia —

Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan buruh yang menduduki ruang kerjanya ke Polda Banten, Jumat (24/12). Kuasa hukum Wahidin, Asep Abdullah Busro menuding para buruh telah melanggar hukum.

“Polda Banten agar segera merespons peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh serikat buruh, yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum,” kata Asep.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan Wahidin. Shinto menyebut setiap laporan dari masyarakat pasti diterima kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka kepolisian akan menindaklanjuti.

“Polda Banten pasti serius dalam menindaklanjuti LP (laporan polisi) yang disampaikan dan segera melakukan rangkaian penegakan hukum terkait peristiwa yang dilaporkan,” kata Shinto.

Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Banten Rasna Dahlan mengatakan Wahidin merupakan representasi negara sehingga kewibawaannya perlu dijaga. Ia pun tak mempermasalahkan buruh yang menggelar aksi.

“Buruh aksi yang menuntut hak dipersilahkan. Gubernur Banten adalah representasi negara, sehingga perlu dijaga kewibawaannya,” kata Rasna yang ikut ke Polda Banten.

Sebelumnya, sejumlah buruh berhasil merangsek masuk ke ruang kerja Wahidin saat menggelar aksi di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (22/12) sore.

Pintu masuk kantor Wahidin pun rusak. Mereka merangsek masuk, memakan camilan dan meminum air yang ada di ruang kerja Wahidin. Kursi Wahidin pun diduduki buruh.

Wahidin geram dengan aksi buruh tersebut. Ia mengatakan negara seharusnya memberikan rasa aman kepada kepala daerah yang telah mengambil suatu keputusan. Wahidin menyebut keputusannya terkait UMP sudah sesuai dengan pemerintah pusat.

Mantan wali kota Tangerang itu lantas mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banten, Agus Supriyadi dicopot dari jabatannya buntut aksi buruh tersebut.

(ynd/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *