Keuskupan Agung Semarang Berlakukan Prokes Level 3 di Ibadah Natal
Meski pemberlakuan aturan prokes atau PPKM level 3 serentak di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan pemerintah, Keuskupan Agung Semarang (KAS) tetap memberlakukan level 3 dalam penerapan prokes ibadah Natal di seluruh Gereja Katolik di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Pemberlakuan level 3 ini diambil KAS untuk memberikan kenyamanan dan keyakinan Jemaat dalam beribadah tanpa khawatir terjadi penularan Covid-19.
Seiring diberlakukannya level 3, pihak Gereja hanya mengijinkan setiap kegiatan ibadah Natal dan Tahun Baru hanya diisi 50 persen Jemaat dari daya tampung Gereja atau maksimal 100 orang. Mereka yang diijinkan datang ke Gereja juga harus wajib vaksin dengan skrining lewat Peduli Lindungi.
Oleh pihak KAS, seluruh Gereja Katolik juga tetap diminta menggunakan sistem online atau daring sehingga tetap dapat melayani Jemaat yang memilih ibadah dari rumah.
“Prinsipnya prokes kita ketat. Kita memberikan keyakinan Jemaat untuk beribadah dengan nyaman dan khusyuk. Jadi kita tetap mengambil Level 3 dan wajib diikuti oleh seluruh Paroki yang berjumlah 107 dengan Gereja Induk berikut Gereja dibawahnya”, ungkap Vikaris Jendral KAS Romo YR Edy Purwanto di Kantor Keuskupan Agung Semarang, Kamis (23/12).
Untuk dapat melayani seluruh Jemaat, pihak Gereja yang memiliki banyak Jemaat dapat menggelar ibadah Natal dalam beberapa kali, termasuk dimulai dari tanggal 24 Desember.
“Yang jemaatnya banyak kami persilakan menggelar ibadah beberapa kali, bisa dimulai tanggal 23, tapi banyak yang memilih dari tanggal 24 Desember. Gereja senantiasa melayani Jemaat untuk beribadah”, tambah Romo Edy.
Sementara terkait pengamanan, seluruh Gereja Katolik di bawah KAS diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat Polri dan TNI serta Pemerintah agar kegiatan ibadah Natal berjalan dengan aman dan damai.
(dmi/kid)