Jadi Tersangka Penipuan, Eks Gubernur Bengkulu Polisikan Balik Pelapor



Jakarta, Indonesia —

Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin melaporkan balik PT Tirto Alam Sindo (TAC) terkait dugaan pencemaran nama baik hingga pemerasan.

Sebelumnya, Agusrin dan mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berdasarkan laporan dari PT TAC.

“Klien kami melaporkan balik tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan serta pemerasan di Polda Metro Jaya karena tindakan mereka sudah keterlaluan,” kata kuasa hukum Agusrin, Heru Pratama dalam keterangannya, Jumat (24/12).

Heru mengklaim bahwa selama ini berita terkait kliennya telah diputarbalikan. Padahal, dalam perkara jual beli pabrik yang menjadi akar dari kasus ini, Agusrin hanya meminta untuk dilakukan appraisal oleh tim independen guna menentukan harga jual.

Menurut Heru, permintaan yang disampaikan kliennya itu adalah hal wajar. Apalagi, Agusrin mendapat informasi bahwa harga jual pabrik hanya sekitar Rp6 miliar, namun dijual dengan harga mencapai Rp33 miliar.

“Makanya, klien kami meminta dilakukan appraisal yang independen, guna mendapatkan nilai yang sebenarnya. Tapi rupanya, tawaran appraisal dari klien kami ditolak dan tawaran ini dilakukan berkali-kali kepada penjual, karena ditolak, maka pembeli meminta transaksi di batalkan, dan uang DP Rp7,5 milyar dikembalikan,” tuturnya.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6469/XII/2021SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Desember 2021.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Agusrin dan Saleh dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh sebuah perusahaan, yakni PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020 lalu. Laporan ini terdaftar dengan nomor 1812/III/Yan 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

“Iya sudah jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12).

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat PT TAC dan kedua tersangka menjalin kerja sama bisnis kayu pada 2019 silam.

Dalam perjalanannya, kedua tersangka meminta korban untuk menjual pabriknya dengan harga Rp33 miliar. Setelah disepakati, tersangka membayar uang muka, sedangkan sisanya akan dibayarkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan.

Agusrin dan Saleh juga disebut memberikan dua lembar cek, masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar. Namun, itu ternyata hanya cek kosong dan tersangka tak melunasi pembayaran yang semestinya dilakukan.

Di sisi lain, kuasa hukum PT API Yasrizal membantah tudingan yang ditujukan terhadap kedua kliennya. Sebagai catatan, Agusrin juga menjabat sebagai Komisaris PT Anugerah Pratama Inspirasi (PT API), sedangkan Saleh menjabat Dirut PT API.

Yasrizal mengklaim bahwa PT TAC selaku penjual pabrik adalah pihak yang telah melakukan penipuan dengan memanipulasi kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi yang disepakati.

“(PT TAC) dengan sengaja memutarbalikkan fakta dengan tujuan menekan klien kami agar mau membayar barang yang harga sebenarnya hanya Rp6 miliar dan meminta pembayaran Rp33 miliar,” kata Yasrizal dalam keterangannya, Rabu (22/12).

(dis/sfr)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *