Tak Boleh di Atas Sungai



Jakarta, Indonesia —

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bangunan tidak dibolehkan berdiri di atas sungai, termasuk saluran-saluran air. Hal itu disampaikannya saat diminati merespons laporan bangunan kafe di atas saluran air Kemang Utara, Jakarta Selatan.

Diketahui aparat setempat sudah meninjau kafe di atas saluran air Kemang itu, dan sedang mempersiapkan langkah lanjutan. Riza menegaskan bila ada yang dibangun seperti itu maka itu telah melanggar aturan.

“Tentunya semua bangunan, gedung, rumah, jalan, termasuk kafe harus memenuhi ketentuan yang ada ya. Tidak boleh melanggar tata ruang dan harus ada IMB-nya,” kata Riza kepada wartawan, Selasa (16/11) malam.

“Sesuai aturan yang berlaku diatur, semua harus diatur sesuai ketentuan yang berlaku ya. Ya tentu tidak boleh membangun bangunan di atas sungai dan sebagainya,” ujarnya.

Riza menegaskan ada potensi sanksi yang bisa diterapkan jika ada bangunan yang menyalahi aturan.

“Nanti kita cek lagi ya ada aturan yang mengatur secara detail,” katanya.

Diketahui sebelumnya aparat setempat menyatakan bangunan, termasuk kafe di atas saluran air Kemang akan ditindak. Setidaknya ada lima bangunan di lokasi tersebut.

“Ada lima bangunan kemudian yang terisi satu dan sekarang difungsikan sebagai cafe benar. Lalu akan ada penindakan, sampai saat ini sedang dilaksanakan rapat-rapat persiapan,” kata Lurah Bangka, Firdaus Aulawy saat dihubungi Indonesia.com, Selasa (16/11).

Firdaus mengatakan bangunan tersebut sudah lama berdiri. Menurutnya, baru-baru ini masyarakat sekitar melaporkan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan terkait bangunan itu.

Dari laporan warga, kata Firdaus, bangunan yang berdiri di atas saluran air itu menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan Kemang Utara.

“Apakah memang menyebabkan (banjir)? Perlu kajian, di rapat salah satunya membahas itu. Tapi di laporan yang masuk dituliskan seperti itu (penyebab banjir),” ujarnya menjelaskan kafe di atas saluran air Kemang Utara tersebut.

(yoa/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *