Tidak Usah ke Luar Negeri, Sumber Penyakit



Jakarta, Indonesia —

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah akan memperketat aturan karantina Covid-19 para pelaku perjalanan luar negeri yang akan datang ke Indonesia.

Upaya itu menurutnya penting dilakukan guna menekan penyebaran varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron yang saat ini sudah diidentifikasi sebanyak 46 kasus di Indonesia.

Budi sekaligus mewanti-wanti bagi segelintir rakyat Indonesia yang memiliki niat pergi ke luar negeri untuk mengurungkan niatnya terlebih dahulu.

“Kita akan memperketat karantina masuk dari luar negeri. Kalau teman-teman tanya, ‘Wah menyulitkan’, memang menyulitkan. Tapi hanya untuk puluhan ribu rakyat kita yang relatif lebih mampu yang memang kemarin jalan ke luar negeri,” kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/12).

Budi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa kondisi Indonesia saat ini relatif aman, seiring dengan jumlah penurunan kasus Covid-19 yang terjadi secara signifikan dalam 4-5 bulan terakhir.

Ia kemudian menyinggung sejumlah negara saat ini masuk dalam zona cukup bahaya, sehingga apabila WNI bepergian kesana dan kembali ke Indonesia, maka dikhawatirkan akan menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan kasus yang tidak diinginkan.

“Tidak usah pergi ke luar negeri, karena sekarang sumber penyakit ada disana, dan semua orang yang kembali banyak yang terkena, jadi lindungilah diri kita jangan ke luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu, jumlah kasus varian Omicron di Indonesia terus mengalami penambahan jelang tahun baru 2022. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 26 Desember mengkonfirmasi varian yang pertama kali diumumkan teridentifikasi di Indonesia pada 15 Desember lalu itu kini telah berjumlah 46 kasus.

Kendati demikian, Kemenkes memastikan puluhan kasus itu merupakan imported case alias penularan kasus dari para pelaku perjalanan internasional, sehingga mereka mengklaim varian Omicron belum teridentifikasi sebagai penularan lokal di masyarakat.

(khr/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *