Hadapi Laporan Gubernur Wahidin Halim, Buruh Bentuk Tim Advokat



Serang, Indonesia —

Para buruh membentuk tim advokat untuk menghadapi pelaporan Gubernur Banten Wahidin Halim yang dinilai tidak memiliki rasa kemanusiaan terkait penerobosan ruang kerjanya.

Pada Rabu (22/12), sejumlah massa aksi buruh menerobos masuk kantor Gubernur Banten untuk kemudian makan dan minuman di ruangan kader Partai Demokrat itu.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Banten, yang berujung penetapan enam tersangka dari kalangan pekerja.

“Kita sudah membentuk tim bantuan hukum terdiri dari beberapa advokat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi, Senin (27/12).

“Yang jadi tersangka diantaranya buruh perempuan, makanya ini sudah keterlaluan, ketika pemimpin daerah mau melaporkan rakyatnya, padahal rakyatnya mau ketemu menuntut kesejahteraan upah layak. Nilai kemanusiannya dimana gitu,” lanjutnya.

Diketahui, enam tersangka itu antara lain AP (46) laki-laki asal Tigakarsa; SH (33) laki-laki warga Citangkil, Cilegon; SR (22) perempuan warga Cikupa, Tangerang; SWP (20) perempuan warga Kresek, Tangerang; OS (28) laki-laki warga Cisoka, Tangerang; MHF (25) laki-laki warga Cikedal, Pandeglang.

Intan menambahkan semenjak buruh menyampaikan aspirasi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 Wahidin Halim tidak pernah menemui mereka untuk mendengarkan keluh kesahnya.

Terlebih, Gubernur Banten malah mengeluarkan pernyataan yang menyuruh pengusaha mencari pekerja baru jika karyawannya menolak UMK 2022 yang sudah ditetapkan.

“Kenyataannya dari awal gubernur Wahidin Halim menjabat, dia tidak pernah menemui buruh saat buruh menyampaikan aspirasi, dan ditambah lagi stetmen Wahidin Halim ketika kita melakukan aksi itu statement-nya sangat menyakiti buruh,” cetus Intan.

Aliansi BEM Serang Raya pun mendesak Polda Banten untuk membebaskan para buruh dari segala tuntutan hukum tanpa syarat. Mahasiswa mengaku akan terus konsisten berada dalam barisan buruh untuk memperjuangkan haknya.

“Meminta kepada Polda Banten untuk membebaskan masa aksi buruh yang ditangkap,” kata Attabieq Fahmi, Presiden Mahasiswa Untirta, Senin (27/12/2021).

Mahasiswa juga mendesak Polda Banten konsisten atas pernyataannya di akun medsos Instagram, @humaspoldabanten. Dalam unggahan videonya, ditulis keterangan yang menyatakan buruh tidak bertindak anarkis dan tidak ada kerusakan di ruang kerja Gubernur Banten.

“Meminta Polda Banten agar konsisten dengan pernyataan yang dimuat diakun instagram humas Polda Banten, bahwa buruh tidak anarkis ketika memasuki ruangan serta tidak melakukan perusakan dalam ruangan kerja gubernur banten,” jelas Fahmi.

Asep Abdullah Busro, pengacara Wahidin Halim, menjelaskan tidak semua keperluan dan kepentingan harus dilakukan langsung oleh Gubernur karena ada pendelegasian kewenangan. Khusus untuk kenaikan UMK, ia menyebut itu sudah diserahkan ke Disnakertrans Banten.

“Dalam dimensi ketenagakerjaan Pak Gubernur sudah mendelegasikan sepenuhnya ke OPD teknis, yakni Disnaker, yang dipimpin oleh Kadisnaker. Terkait dengan hal-hal aspirasi, juga meskipun tidak bertemu Pak Gubernur, cukup dengan Kadisnaker,” kata Asep, di Mapolda Banten, Senin (27/12).

Selain itu, lanjutnya, Gubernur belum bisa menemui buruh yang berdemonstrasi sejak November lantaran sibuk berbagai tugas sebagai kepala daerah.

“Dalam dimensi urusan pemerintah banyak hal-hal urusan wajib strategis terkait koordinasi dengan pemerintah pusat, yang harus Pak Gubernur lakukan, sehingga waktu nya saja mungkin tidak tepat, sehingga belum menerima rekan-rekan buruh,” dalih dia.

(ynd/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *