Jejak Kasus Korupsi Heli AW-101 hingga Disetop Puspom TNI



Jakarta, Indonesia —

Puspom TNI disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Hal itu dikonfirmasi oleh KPK yang turut menangani tersangka dari unsur sipil yaitu Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri.

“Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12).

Lima tersangka dari unsur militer dimaksud yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Awal Pengungkapan

KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi pembelian helikopter AW-101 pada periode Mei 2017. Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pembelian helikopter tersebut.

Bekerja sama dengan Puspom TNI, KPK awalnya menetapkan total empat pejabat dari unsur militer sebagai tersangka. Mereka ialah Fachry Adamy, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW, Pelda SS, dan Kolonel (Purn) FTS.

Empat tersangka itu kemudian diproses oleh Puspom TNI.

Seiring waktu berjalan, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dari unsur swasta atas nama Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, 16 Juni 2017. Irfan hingga kini tidak ditahan.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jual helikopter itu menjadi Rp738 miliar.

Berlanjut ke halaman berikutnya…


Tersangka Tidak Kooperatif


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *