10 Ribu Lebih WNI ke Luar Negeri Selama 23-27 Desember
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat sebanyak 10.853 WNI ke luar negeri dalam kurun waktu 23-27 Desember 2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan rata-rata setiap harinya ada 2.700 WNI yang meninggalkan Indonesia di tengah ancaman virus corona (Covid-19) varian Omicron.
“Kami tidak bisa melarang WNI untuk ke luar Indonesia karena yang disampaikan oleh pemerintah sifatnya masih imbauan dan belum cukup dijadikan dasar pelarangan WNI ke luar negeri,” ujar Angga melalui keterangan resmi, Selasa (28/12).
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah melarang WNI untuk berpergian ke luar negeri untuk sementara waktu imbas ditemukan transmisi lokal varian Omicron.
“Dan melarang warga Indonesia ke luar negeri untuk sementara ini,” kata Ma’ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (28/12).
Saat ini, kasus varian Omicron di Indonesia telah ada 47 kasus. Kebanyakan merupakan imported case atau kasus dari luar negeri. Sementara satu kasus transmisi lokal di Jakarta.
Satu kasus transmisi lokal ini merupakan laki-laki berusia 37 tahun. Ia tak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir maupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.
“Pasien tinggal di Medan ke Jakarta sebulan sekali. Dari data yang ada tiba di Jakarta 6 Desember kemudian 17 Desember sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD dan 19 Desember melakukan tes antigen dinyatakan positif,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Sebelumnya, pemerintah telah mengimbau agar masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika tidak mendesak guna menghindari penyebaran Covid-19 varian Omicron semakin meluas.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta agar masyarakat mengingat masa-masa mencekam saat puncak gelombang kedua pada bulan Juni-Juli lalu.
“Jadi, saya mohon kita semua menahan diri. Kita jangan mengulangi masa yang begitu mencekam pada Juli tahun ini,” ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/12).
Pengamat penerbangan Alvin Lie meminta pemerintah menutup sementara penerbangan internasional dari sejumlah negara yang terbukti memiliki temuan kasus Covid-19 varian omicron ke Indonesia. Tujuannya, agar tidak menambah dan menyebarkan kasus baru.
Menurut Alvin, hal itu perlu dilakukan karena sejumlah negara di dunia sejatinya sudah memiliki temuan kasus omicron. Namun, pemerintah belum menambah daftar negara yang warga negaranya dilarang masuk ke Indonesia.
“Kita perlu meninjau jumlah negara yang dikenakan larangan masuk Indonesia ini. Kalau perlu ditambah, ya ditambah dan tutup penerbangannya,” kata Alvin.
(ryn/fra)