Penjelasan LMKN Soal SILM Terkait Distribusi Royalti Musik
Jakarta, Indonesia —
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan akan membangun Sistem Informasi Lagu dan Musik atau SILM. Sistem itu nantinya diharapkan membantu distribusi royalti secara lebih adil kepada musisi dan pencipta lagu.
Adi Adrian selaku Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi LMKN menilai bahwa pembayaran royalti kepada musisi dan pencipta lagu masih menemukan sejumlah persoalan. Salah satunya, tentang besaran royalti yang dibayarkan.
“Makanya pemerintah membuat SILM, inilah yang membantu distribusi royalti lebih fair dan adil, dari dulu kita belum punya sistem itu, yang penting user bisa bayar ke LMKN, makanya keluarlah PP [Nomor 56 Tahun 2021] itu, di situ dibilang LMKN harus membangun SILM,” kata Adi dalam jumpa media pada Senin (27/12).
PP Nomor 56 Tahun 2021 pasal 14 menyebutkan royalti yang telah dihimpun oleh LMKN didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di SILM.
Adi menyebut keberadaan SILM ini akan membuat distribusi royalti ke musisi dan pencipta lagu jadi lebih transparan. Hal itu karena selama ini, Adi mengaku LMKN hanya membagikan royalti ke LMK-LMK yang sudah ada yang langsung berhubungan dengan musisi.
Adi pun menyebut LMKN tidak mengetahui cara atau LMK membagikan royalti ke musisi yang dinaungi ataupun besaran yang diterima para musisi. Hal itu disebut Adi sebagai “urusan LMK masing-masing”. Sehingga, ia berharap hal itu bisa diperjelas dengan keberadaan SILM.
PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 20 juga menyebutkan dalam melakukan pembangunan dan pengembangan SILM, LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan aturan itu, LMKN mengaku telah bekerjasama dengan LIP ITB untuk mengonsultasikan cetak biru atau blue print SILM. Pihaknya juga mengaku telah menggandeng perusahaan analisis dan audit multinasional bernama KMPG.
lanjut ke halaman sebelah..
Penjelasan LMKN Soal SILM Terkait Distribusi Royalti Musik