Tak Ada Pelecehan Sopir Grab ke Penumpang, Hanya Pegang Dagu



Jakarta, Indonesia —

Polda Metro Jaya menyatakan tak ada aksi pelecehan seksual dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sopir Grab Car berinisial GJ dan seorang penumpang perempuan berinisial NT.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (23/12) lalu. Dalam kasus ini, sopir Grab tersebut telah ditangkap dan kini berstatus tersangka.

“Jadi hasil pemeriksaan dalam BAP baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban tidak ada pelecehan seksual, yang ada yang saya sampaikan tadi hanya megang dagu kemudian ditepis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/12).

Zulpan menyebut NT, penumpang taksi online itu juga tidak dalam kondisi mabuk atau pengaruh alkohol saat peristiwa tersebut terjadi.

Namun, Zulpan menyebut NT memang baru menghadiri sebuah pesta sebelum memesan Grab Car dengan GJ selaku pengemudi.

“Bukan mabuk, teler begitu tidak. Mungkin dia mual, mual saja. Dalam perjalanan pulang, kemudian dia muntah, tapi dia sudah bilang sebelumnya, pak mau muntah tolong menepi,” katanya.

Di sisi lain, kata Zulpan, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap NT pihaknya telah mengantongi dua alat bukti, sehingga GJ pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditambah lagi dari hasil BAP (berita acara pemeriksaan) bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk,” ujarnya.

Dalam kasus ini, GJ dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana dua tahun penjara. GJ juga telah menjalani penahanan di Polsek Tambora.

Berdasarkan kronologi pihak kepolisian, kasus ini bermula saat NT memesan Grab Car dari dari PIK, Jakarta Utara, dengan tujuan ke rumahnya di wilayah Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/12) sekitar pukul 02.00 WIB.

Singkat cerita, dalam perjalanan, NT merasa sakit di bagian perutnya hingga akhirnya muntah dan terkena mobil GJ. Kala itu, GJ pun saat itu merasa kesal.

Setelahnya, NT menyampaikan akan memberikan uang lebih sebagai tambahan untuk mencuci mobil yang dikotori itu. Tiba di tujuan, NT turun dan membayar ongkos Grab Car sebesar Rp53 ribu pakai OVO.

Tak hanya itu, korban juga memberikan tambahan Rp100 ribu sebagai bentuk permintaan maafnya, namun GJ tidak terima. GJ meminta uang lebih yakni sebesar Rp300 ribu yang tidak disanggupi oleh korban.

Buntutnya, GJ disebut menendang dan mengenai perut korban. Warga sekitar lalu berdatang untuk melerai, dan GJ pun kabur menggunakan mobilnya.

Public Relation Grab Indonesia, Dewi Nuraini mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan peristiwa yang melibatkan GJ dan NT. Grab juga menyatakan telah membekukan akun GJ.

“Laporan ini tengah ditindaklanjuti oleh tim kami, di mana akun mitra pengemudi terlapor sudah dibekukan, dan investigasi lebih lanjut tengah berjalan sesuai standar prosedur dan kode etik perusahaan,” kata Dewi dalam keterangannya, Jumat (24/12).

(dis/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *